Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: K5.00/011/I/Tahun 2022

  1. Resep Obat
  2. Kartu JKN KIS / BPJS
  3. KTP / KK
  4. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  6. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Pasien melakukan pendaftaran di puskesmas
  3. Pasien menyampaikan keluhan ke petugas di ruang poly tertuju dan mendapat resep
  4. Pasien Menyeranhkan resep ke bagian farmasi
  5. Pasien Menerima obat dan informasi penggunaan obat
  6. Pasien menerima feedback pendaftaran melalui wa
  7. Pasien melakukan pengisian kepuasan pelayanan atau melaporkan kejadian rekasi samping obat atau melakukan konseling online
  8. Pasien menerima jawaban feedback pelaporan dari petugas terkait

<meta charset="utf-8" />

Non Racikan     : 10 menit

Racikan             : 15 menit


<meta charset="utf-8" />

GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

pelayanan kefarmasian

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas Setabelan

Pengaduan melalui kotak saran

Pengaduan melalui Whatsap / SMS /Telpon

WA : 08112664318 , Telpon : 0271641033

  1. Pengaduan melalui media sosial

Instagram / FB :  Puskesmas Setabelan Surakarta

  1. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"