Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: K5.00/011/I/Tahun 2022

  1. Kartu identitas pasien : KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN/KIS
  3. Surat Keterangan Domisili di Kota Surakarta dari Kalurahan jika merupakan penduduk kota Surakarta dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan
  4. Kartu berobat jika sudah mempunyai

  1. Pasien dinyatakan memerlukan rawat inap setelah diperiksa & diberikan keterangan untuk rawat inap
  2. Pasien menyerahkan keterangan untuk rawat inap ke petugas
  3. Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait peraturan dan pelayanan di rawat inap
  4. Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait berkas administrasi rawat inap yang harus dilengkapi
  5. Pasien atau keluarga pasien diminta menandatangi informed consent (persetujuan) untuk rawat inap & penatalaksanaanya
  6. Pasien akan diperiksa swab antigen sebelum masuk ke ruang rawat inap.
  7. Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter disesuaikan dengan kondisi pasien & hasil pemeriksaan
  8. Pasien akan diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekam medis & berkas.
  9. Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan dan visite dokter
  10. Jika selama rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut, maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku
  11. Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan persetujuan kepulangan dari dokter.
  12. Pasien yang sudah boleh pulang akan diberikan surat kontrol dan obat sesuai dengan kondisi pasien

Sesuai Kondisi Pasien

<meta charset="utf-8" />

Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS/KIS

Pelayanan ini tidak berbiaya bagi penduduk kota Surakarta dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya berdasarkan Peraturan Wali Kota Surakarta No. 24 Tahun 2016


Pelayanan Rawat Inap

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan secara langsung

Pengaduan melalui kotak saran

Pengaduan melalui Whatsapp/SMS/Telpon

Pengaduan melalui media sosial

Pengaduan melalui ULAS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"