Pengajuan Legalisir Ijazah

No. SK: 420/004-SK/TKNP1/2023

  1. Ijazah Asli
  2. Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisir

  1. Pemohon langsung datang ke TKN Pembina 1 Tarakan
  2. Berkas diterima petugas pelayanan (TU)
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Berkas sudah dinyatakan lengkap akan diproses dan diregister;
  5. Selanjutnya ditandatangani kepala sekolah
  6. Pemohon menerima dokumen Legalisir
  7. Pengarsipan.

1(satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap (kepala sekolah tidak dinas luar)

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

TKN Pembina 1 Tarakan:      

Alamat : Jl. Gunung Kelua RT 11 No. 50 Kampung Enam Kec. Tarakan Timur kota Tarakan

Email  : Tknp1.tarakan@gmail.com

FB      : Taman Kanak-kanak Negeri Pembina

 WA     : 08115396704
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Legalisir Ijazah "