SI PITUNG | Sistem Pelayanan Informasi Terpadu Unggulan

  1. Menghubungi nomer Whatsapp +62 882-9994-9929

  1. Mengunakan Smarphone atau tablet yang terhubung dengan data selular
  2. Menghubungi nomer Whatsapp +62 882-9994-9929
  3. Ketik Info untuk informasi persidangan
  4. ketik informasi untuk informasi pengadilan

1 Menit

Tidak dipungut biaya

SI PITUNG | Sistem Pelayanan Informasi Terpadu Unggulan

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Jakarta. 

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat ppid@ptun-jakarta.go.id 

3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui pada tautan : https://www.pengaduan.ptun-jakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SI PITUNG | Sistem Pelayanan Informasi Terpadu Unggulan "