1 Menit
Tidak dipungut biaya
SI PITUNG | Sistem Pelayanan Informasi Terpadu Unggulan
1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Jakarta.
2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat ppid@ptun-jakarta.go.id
3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui pada tautan : https://www.pengaduan.ptun-jakarta.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store