No. |
Aktivitas |
|
|||
Persyaratan / Perlengkapan |
Waktu |
Output |
|
||
1. |
Pemohon mengisi formulir |
- Formulir permohonan informasi - Surat permohonan informasi - Register permohonan informasi |
1 hari |
Diterimanya Berkas Perkara Inaktif Putusan yang diterima dapat terbaca pada perangkat pengolah data |
|
2. |
Petugas informasi mengisi register permohonan informasi |
- Formulir permohonan informasi - Surat permohonan informasi |
Tersimpannya file Putusan pada box penyimpanan |
|
|
3. |
Petugas informasi menyampaikan formulir kepada PPID |
- Dokumen informasi dari penyedia informasi - Flash disk / kertas/CD/DVD
|
Tersedianya media penyimpanan informasi yang dimohonkan |
|
|
4. |
PPID melakukan uji konsekwensi |
- Formulir permohonan - Surat permohonan informasi - Media penyimpanan informasi
|
1 hari |
Disesuaikannya Dokumen informasi dan isi permohonan informasi |
|
5. |
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada petugas informasi dalam hal permohonan ditolak/diterima |
- Formulir permohonan informasi - Surat permohonan informasi - Komputer/Laptop |
1 hari |
Tersedianya draft surat pengantar pemberian informasi |
|
6. |
PPID meminta penanggung jawab informasi untuk mencari dan memperhitungkan biaya |
- Draft surat pengantar pemberian informasi - Formulir permohonan informasi - Surat permohonan informasi
|
1 hari |
Disetujuinya draft surat pengantar untuk ditandatangani |
|
7. |
Pengelola informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi, ditolak/diterima |
- Draft surat pengantar pemberian informasi - Formulir permohonan informasi - Surat permohonan informasi
|
1 hari |
Ditandatanganinya surat pengantar pemberian informasi oleh pejabat PPID |
|
8. |
Pengelola informasi memberi kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk digandakan |
- Surat keterangan pemberian informasi - Hard copy/soft copy yang berisi informasi |
1 hari |
Diberikannya informasi yang dimohonkan |
|
9. |
Petugas informasi menyampaikan jumlah biaya dan memberi tanda terima |
- Tanda terima penerimaan informasi |
1 hari |
Diterimanya surat pengantar beserta informasi yang dimohonkan kepada pemohon |
|
10 |
Petugas informasi memberikan informasi sesuai permintaan pemohon (hard copy/soft copy) |
- Formulir/surat permohonan informasi - Hard copy/soft copy informasi |
1 hari |
Tersimpannya arsip formulir/surat permohonan informasi Kepaniteraan Muda Hukum |
|
11. |
Petugas informasi meminta pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam register permohonan |
- Formulir/surat permohonan informasi - Hard copy/soft copy informasi |
1 hari |
Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam register permohonan |
|
12. |
Petugas informasi memberikan tanda terima pembayaran atas penggandaan (bila informasi berbentuk hard copy) |
- Formulir/surat permohonan informasi - Hard copy/soft copy informasi |
Pemohon menerima tanda terima pembayaran atas penggandaan (bila informasi berbentuk hard copy) |
|
Tidak dipungut biaya
Informasi
Melalui Meja Pengaduan
Melalui siwas https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store