Layanan Kunjungan Anak Binaan

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/SIM/KK/Paspor/Kartu Pelajar)

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Ruang Layanan Publik
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan oleh petugas Pendaftaran
  3. Petugas Pendaftaran kunjungan menerbitkan Surat Izin Berkunjung
  4. Pengunjung membawa dan menunjukkan Surat Izin Berkunjung kepada Petugas P2U
  5. Pengunjung dilakukan pemeriksaan badan dan barang oleh petugas Penggeledahan
  6. Pengunjung menukarkan identitas diri dengan kartu pengunjung dan diarahkan ke Ruang Kunjungan oleh petugas P2U
  7. Pengunjung bertemu dengan anak binaan yang dikunjungi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Anak Binaan

website pengaduan : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Anak Binaan"