Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 4 Tahun 2022

  1. KTP/Kartu Keluarga/dokumen kependudukan Pewaris lainnya yang dipersamakan
  2. Akta Kematian Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan
  3. buku nikah Pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan (apabila Pewaris meninggal saat terikat dalam perkawinan/pernikahan)
  4. Akta Kematian Ahli Waris (apabila Ahli Waris meninggal dunia) atau dokumen lain yang dipersamakan
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  6. KTP Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  7. Kartu Keluarga Ahli Waris atau dokumen lain yang dipersamakan
  8. KTP 2 (dua) orang saksi atau dokumen lain yang dipersamakan
  9. Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
  10. Surat pernyataan para Ahli Waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai Ahli Waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi meterai
  11. Surat pernyataan kebenaran semua kelengkapan dokumen menjadi tanggung jawab Pemohon; dan
  12. dokumen lain (apabila dibutuhkan).

  1. Buat akun secara mandiri melalui https://sswalfa.surabaya.go.id
  2. Setelah akun dibuat, login menggunakan username dan password
  3. Melengkapi data profil pengguna lalu simpan
  4. Pilih Buat Permohonan ? Layanan Kelurahan ? Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (bagi yang belum pernah menikah) atau Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda
  5. Lengkapi persyaratan yang diperlukan : a. KK Pemohon b. Surat Pernyataan (download sendiri / ambil ke Kelurahan) c. Akta Perceraian / Akta Kematian (Untuk Pengurusan Belum Menikah lagi) d. Materai 10.000 (2) untuk surat pernyataan yang akan diupload dan hasil jadi
  6. Klik SYARAT SAYA LENGKAP, SIAP MENGAJUKAN PERMOHONAN
  7. Mengisi DATA PEMOHON secara lengkap Pada kolom TUJUAN KEPERLUAN diisi dengan format NAMA TEMPAT untuk JENIS KEPERLUAN (Contoh : Notaris untuk Akta Jual Beli Rumah)
  8. Mengisi DATA SAKSI (DUA ORANG SAKSI) lalu klik TAHAP SELANJUTNYA
  9. Upload semua dokumen persyaratan (scan/foto dengan jelas) ? KLIK CENTANG dan KLIK DISINI UNTUK MENYATAKAN BAHWA FORMULIR SUDAH LENGKAP DAN BENAR
  10. Pemohon menghubungi Ketua RT lalu Ketua RW untuk Approval surat pengantar RTRW (sebagai penganti surat pengantar RT RW manual) pada Aplikasi Sayang Warga RT RW tersebut
  11. Jika RW sudah approve, berkas otomatis masuk ke Back Office SSW Kelurahan
  12. Kelurahan menghubungi pemohon melalui WhatsApp Note : Jika ada kendala, hubungi Whatsapp 081380751668 (Kelurahan Mulyorejo)

3 Hari Kerja (Pada hari dan jam kerja)

Registrasi (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

No Telepon Kantor : 081380751668

No Telepon Khusus Pengaduan : 081380751668

Email : kel.mulyorejo1501@gmail.com

Instagram : kelurahan_mulyorejo_surabaya

Facebook : Kelurahan Mulyorejo Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"