Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan Reproduksi

  1. Kartu Anggota/Kartu Identitas

  1. Tamu/ Pengguna Layanan mendaftar di loket Pendaftaran
  2. Dilakukan Anamnesis dan/ Vital Sign awal terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Perawat
  3. Dilakukan Pemeriksaan, Anamnesis dan/ Vital Sign lanjutan/Tindakan terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Bidan
  4. Tamu/Pengguna Layanan menerima hasil pemeriksaan berupa Resep Obat

10 s.d. 30 Menit

Rp. 0 (Khusus ASN beserta keluarga yang menjadi tanggungan, PPPK dan Tenaga Kontrak)

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan Reproduksi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan Reproduksi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan Reproduksi"