Pelayanan Poliklinik Gigi dan Mulut

  1. Kartu Anggota/Kartu Identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan mendaftar di loket Pendaftaran
  2. Dilakukan Anamnesis dan/ Vital Sign awal terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Perawat
  3. Dilakukan Pemeriksaan /Tindakan terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Dokter Gigi
  4. Tamu/Pengguna Layanan menerima hasil Tindakan dan atau Pemeriksaan berupa Resep Obat

15 s.d 120 menit

Rp. 0 (Khusus ASN beserta keluarga yang menjadi tanggungan, PPPK dan Tenaga Kontrak)

Pelayanan Poliklinik Gigi dan Mulut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Gigi dan Mulut"