Pengajuan Legalisir Rapor

  1. Fotocopy Rapor yang akan dilegalisir

  1. Pemohon langsung datang ke SMPN 3 Tarakan
  2. Berkas diterima petugas pelayanan (TU)
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. Berkas sudah dinyatakan lengkap akan diproses dan deregister
  5. Selanjutnya ditandatangani kepala sekolah
  6. Pengarsipan

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap (kepala sekolah tidak dinas luar).

Tidak dipungut biaya

Legalisir Rapor

SMP Negeri 3 Tarakan

Alamat. Jl. Sungai Berantas Kampung Empat Tarakan Timur

Web : https://smpn3-trk.sch.id/

E-mail :  smpn3tar@gmail.com

Instagram : Smpn3_trk


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Legalisir Rapor"