Pelayanan Poliklinik Umum

  1. Kartu Anggota/Kartu Identitas
  2. Pas Foto Berwarna terbaru ukuran 3x4 cm (Khusus penerbitan SKD)

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke loket Pendaftaran
  2. Dilakukan Anamnesis dan/ Vital Sign awal terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Perawat
  3. Dilakukan Pemeriksaan, Anamnesis dan/ Vital Sign lanjutan/Tindakan terhadap Tamu/Pengguna Layanan oleh Dokter
  4. Tamu/Pengguna Layanan menerima hasil pemeriksaan berupa Resep Obat/Rujukan Internal/Surat Keterangan

15 Menit

Rp. 0 (Khusus ASN beserta keluarga yang menjadi tanggungan, PPPK dan Tenaga Kontrak)

1. Pelayanan Poliklinik 2. Surat Keterangan Dokter/Sehat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Umum"