Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) ke Ditjen Imigrasi

No. SK: M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Kantor Imigrasi
  2. Paspor
  3. Surat Sponsor
  4. ITAS
  5. Notifikasi
  6. Pengguna TKA RPTK

  1. Kantor Wilayah menerima email surat permohonan dari Kantor Imigrasi
  2. Kantor Wilayah Memproses (pengetikan surat)
  3. Penyelesaian persetujuan melalui sistem E-Office
  4. Mengemail surat persetujuan ke Ditjen untuk diteruskan/ ke Kanim untuk persetujuan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171 

 Telpon: (0274) 378431 Faksimili: (0274) 378432, 373195 

 Whatsapp : 08112640146 

 Surel : kanwiljogja@kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) ke Ditjen Imigrasi"