Pengambilan Sumpah/Janji Setia Pewarganegaran Indonesia

No. SK: M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
  2. Fotokopi Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto Ukuran 4x6 Sebanyak 5 lembar

  1. Kepala Kantor Wilayah Menerima SK Pengabulan sebagai WNI a.n. Pemohon dari Menteri Sekretariat Negara
  2. Berkas Permohonan didisposisi ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  3. Berkas Permohonan didisposisi ke Bidang Pelayanan Hukum
  4. Berkas Permohonan didisposisi ke Kepala Subbidang Pelayanan AHU

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Sumpah/Janji Setia Pewarganegaran Indonesia

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171 

Telpon: (0274) 378431 Faksimili: (0274) 378432, 373195 

Whatsapp : 08112640146 

Surel : kanwiljogja@kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pewarganegaraan.ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sumpah/Janji Setia Pewarganegaran Indonesia"