Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (Naturalisasi) Melalui Kantor Wilayah

No. SK: M.HH-06.HH.07.05 Tahun 2021

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan / buku nikah, kutipan akta perceraian / surat talak / perceraian, atau kutipan akta kematian isteri / suami pemohon. Bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun disahkan oleh pejabat yang berwenang
  3. Surat keterangan keimigrasian yang di keluarkan oleh kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut -turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
  6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
  7. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas
  9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon, menerangkan bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  10. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, menerangkan bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
  11. Bukti Pembayaran PNBP untuk Pewarganegaraan (Permohonan dari WNA)
  12. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
  13. Surat pernyataan yang menerangkan alasan ingin menjadi Warga Negara Indonesia.
  14. Menjelaskan visi dan misi menjadi Warga Negara Indonesia.

  1. Pemohon Menyampaikan Permohonan Pewarganegaraan Melalui Kantor Wilayah
  2. Staf Meneliti Kelengkapan Berkas Yang Diajukan
  3. Bagian Umum Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Kepala Kantor Wilayah
  4. Kakanwil Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  5. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mendisposisi Berkas Permohonan ke Bidang Pelayanan Hukum
  6. Kabid Yankum Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Subbidang Pelayanan AHU
  7. Kasubbid AHU Menjadwalkan Pemeriksaan Berkas Permohonan Dengan Tim Kajian PWI

1 Hari kerja

Besaran PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kemenkumham

Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (Naturalisasi) Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
Telpon: (0274) 378431 Faksimili: (0274) 378432, 373195

Telepon/SMS/Whatsapp : 08112640146

Surel : kanwiljogja@kemenkumham.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pewarganegaraan.ahu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (Naturalisasi) Melalui Kantor Wilayah"