Legelisir ijazah

  1. 1. Ijazah/SKHUN Asli dilampirkan
  2. 2. Fotocopy Ijazah/SKHUN yang akan dilegalisir

  1. 1. Pemohon langsung datang ke UPT SATUAN PNF SKB Tarakan;

permohonan diterima dan persyaratan lengkap, Kepala satuan tidak Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

Legelisir ijazah

UPT. Satuan PNF SKB Tarakan

 Alamat      : Jl. Cendana Rt. 14 No. 57 Lingkas Ujung Tarakan Timur

 WhatsApp : 082155396190/085249695997                                               
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legelisir ijazah"