Prosedur Beracara Setiap Jenis Perkara kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar

  1. Fotocopy KTP

  1. Dapat dilihat pada website PTTUN Makassar

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Prosedur Beracara

Melalui websiteSIWAS Mahkamah Agung RI atau secara langsung melalui meja pengaduan PTSP PTTUN Makassar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Beracara Setiap Jenis Perkara kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar"