Layanan Persuratan (Surat Masuk)

  1. Surat/Undangan/Dokumen

  1. Menerima surat, membuka surat, memberi lembar disposisi, dan mencatat pada buku agenda surat masuk
  2. Menyerahkan kepada pimpinan untuk didisposisi
  3. Menyerahkan pada unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti dan mencatat tanda terima
  4. Unit terkait menindaklanjuti dan menyerahkan kembali pada sub bagian umum dan keuangan untuk diteruskan kepada pemohon

Layanan Surat Masuk dari penerimaan di PTSP sampai dengan Disposisi surat

Tidak dipungut biaya

Layanan Persuratan (Surat Masuk)

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Makassar : (0411) 452773

- Melalui nomor telpon PTUN Kendari : (0401) 3196715


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

info@ptun-kendari.go.id