Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Khusus
  2. KTA, Berita Acara Sumpah, KTP

  1. Memeriksa Kelengkapan Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa
  2. Menerima pembayaran PNBP
  3. Mencatat dalam register dan membubuhkan stempel pendaftaran surat kuasa yang ditanda tangani oleh pejabat yang bersangkutan
  4. Salinan surat kuasa yang telah didaftarkan diserahkan kepada pemohon

Pendaftaran dilakukan dengan datang ke PTSP PTUN Kendari

Biaya pendaftaran surat kuasa adalah Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

Pendaftaran Surat Kuasa

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Makassar : (0411) 452773

- Melalui nomor telpon PTUN Kendari : (0401) 3196715


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store