Permohonan Salinan Putusan Resmi

  1. Identitas Diri, KTA (apabila Kuasa Hukum), Kartu Keluarga (apabila Ahli Waris), Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
  2. Mengisi formulir di PTSP PTUN Kendari

  1. Mengisi formulir permohonan dengan menyerahkan identitas diri
  2. Permohonan dan identitas diri diserahkan kepada Panitera untuk dilakukan pemeriksaan
  3. Membuat salinan putusan resmi beserta rincian biaya
  4. Pemohon membayar biaya
  5. Salinan putusan resmi diberi leges, materai dan diserahkan kepada Pemohon

Pendaftaran dilakukan secara offline dengan cara datang langsung ke PTSP PTUN Kendari

1. Biaya penggandaan adalah Rp500,-/per lembar (Lima ratus rupiah per lembar)

2. Biaya leges adalah Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per putusan / penetapan

dan biaya lainnya sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tentang Panjar Biaya Perkara

Salinan Putusan Resmi

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Makassar : (0411) 452773

- Melalui nomor telpon PTUN Kendari : (0401) 3196715


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store