Pendaftaran dilakukan secara offline dengan cara datang langsung ke PTSP PTUN Kendari
1. Biaya penggandaan adalah Rp500,-/per lembar (Lima ratus rupiah per lembar)
2. Biaya leges adalah Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per putusan / penetapan
dan biaya lainnya sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tentang Panjar Biaya PerkaraSalinan Putusan Resmi
- Melalui aplikasi SIWAS;
- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;
- Melalui nomor telpon PTTUN Makassar : (0411) 452773- Melalui nomor telpon PTUN Kendari : (0401) 3196715
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store