Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kemballi (PK)

  1. Peninjauan Kembali dilakukan maksimal 180 hari setelah pemberitahuan putusan dan/atau maksimal 180 hari setelah ditemukan novum (bukti baru)
  2. Pihak menyerahkan permohonan Peninjauan Kembali ke meja 1 Kepaniteraan Perkara pada PTSP PTUN Kendari
  3. Membayarkan biaya panjar perkara
  4. Menyerahkan/mendaftarkan Novum (bukti baru)

  1. Menerima berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum PK
  2. Mendaftar berkas perkara sesuai item yang tersedia dan mencatat dalam kolom buku register permohonan P
  3. Memeriksa pengisian administrasi berkas perkara yang telah didaftar dalam buku register permohonan PK

Pendaftaran dilakukan secara konvensional/datang langsung ke Meja Layanan Perkara PTSP PTUN Kendari

Panjar Biaya Proses Permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), dengan catatan apabila kurang meminta kepada Pihak Pemohon untuk menambah Biaya Panjar Perkara

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kemballi (PK)

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Makassar : (0411) 452773

- Melalui nomor telpon PTUN Kendari : (0401) 3196715


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store