Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi

  1. Kasasi dilakukan maksimal 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding (e-Summons e-Court Banding).
  2. Pihak menyerahkan permohonan kasasi ke meja 1 Kepaniteraan Perkara pada PTSP PTUN Kendari
  3. Membayarkan biaya panjar perkara melalui Virtual Account Pembayaran Kasasi untuk Mahkamah Agung dan Rekening Bank PTUN Kendari sesuai SK Ketua PTUN kendari tentang biaya perkara yang terbaru
  4. Menyerahkan memori kasasi
  5. Menyerahkan softcopy memori kasasi dengan format word, dalam bentuk CD atau flashdisk
  6. Berkas dikirim ke Mahkamah Agung maksimal 60 hari setelah pernyataan kasasi

  1. Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan
  2. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara
  3. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan
  4. Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar
  5. Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
  6. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi
  7. Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
  8. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung

Pendaftaran dilakukan secara konvensional/datang ke PTSP PTUN Kendari. Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (perkara gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pemohonan mengajukan permohonan kasasi ke layanan perkara dan membayar panjar biaya perkara melalui VA (Virtual Account) untuk Mahkamah Agung dan Rekening Bank Satker.

Panjar biaya permohonan upaya hukum Kasasi adalah Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dengan catatan apabila kurang meminta kepada Pihak Pemohon untuk menambah biaya perkara.

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi

- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Makassar : (0411) 452773

- Melalui nomor telpon PTUN Kendari : (0401) 3196715



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store