Pendaftaran e-Court Upaya Hukum Banding

  1. Permohonan Upaya Hukum Banding diajukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender
  2. Tenggang Waktu mengajukan banding akan ditampilkan pada aplikasi e-Court pada bagian detail perkara tingkat pertama
  3. Mengupload Surat Kuasa Banding

  1. Memeriksa Daftar Banding Online pada aplikasi eCourt
  2. Memeriksa transaksi keuangan masuk pada aplikasi CMS Bank Satker
  3. Jika pembayaran sudah terkonfirmasi oleh kasir, maka klik Nomor Perkara pada Menu Upaya Hukum Banding Onlinenya
  4. Pada menu eCourt Upaya Hukum Banding pada aplikasi SIPP, klik Daftar dengan meregister ke dalam Jurnal Banding
  5. Membuat Draft Akta Permohonan Banding
  6. Menandatangani Akta Permohonan Banding
  7. Mengunggah Akta Permohonan Banding ke dalam aplikasi e-Court menu Upaya Hukum Banding
  8. Mengirimkan pemberitahuan permohonan banding secara elektronik kepada para pihak

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja dengan melakukan pembayaran biaya panjar dan register yang akan terkonfirmasi secara elektronik

Biaya ditaksir dari aplikasi E-Court

Pendaftaran e-Court Upaya Hukum Banding


- Melalui aplikasi SIWAS;

- Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 290791;

- Melalui nomor telpon PTTUN Makassar : (0411) 452773

- Melalui nomor telpon PTUN Kendari : (0401) 3196715


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online