Permohonan Izin Penelitian dan Riset

  1. Mengisi/Membawa Surat Permohonan Izin Penelitian/Riset
  2. Membawa dan/atau Fotokopi Identitas Pemohon (KTP)
  3. Membawa Proposal Penelitian
  4. Surat Pengantar dari Kampus

  1. Menerima Surat Permohonan dari Sub Bagian Umum dan Keuangan
  2. Meneliti kelengkapan berkas dan kesesuain perkara yang Salinan putusannya diminta
  3. Mencetak salinan putusan yang diminta
  4. Memperhitungkan biaya Salinan/Penggandaan
  5. Membubuhkan cap pada Salinan putusan yang akan dimintakan tanda tangan kepada Panmud Hukum
  6. Petugas menyerahkan putusan Salinan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Panmud Hukum.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Kepaniteran Hukum

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarind

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.

 3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan : https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online