Layanan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

  1. Surat Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar

  1. Menutup buku jurnal keuangan I/II & III/PK
  2. Membuat draft surat Pemberitahuan Pengembalian Sisa panjar Tingkat pertama, Banding, Kasasi, PK
  3. Memeriksa dan memaraf surat Pemberitahuan Pengembalian Sisa panjar
  4. Menandatangani Surat Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar
  5. Pengiriman Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar ke para pihak
  6. Membuat SKUM pengembalian sisa panjar
  7. Menandatangani SKUM pengembalian sisa panjar
  8. Menyerahkan sisa panjar pada pihak apabila Pemberitahuan di respon baik dengan tatap muka maupun melalui layanan surat dan tanggapan yang telah disediakan oleh Pengadilan
  9. Menyerahkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan apabila pihak tidak merespon balik ke Pengadilan dan telah lewat tenggang waktu yaitu selama 6 (enam) bulan
  10. Membukukan pengembalian sisa panjar kepada para pihak

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Kepaniteraan Perkara

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarind

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.

 3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan : https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-