Pendaftaran Pengguna Lain Pada Aplikasi E-Court

  1. Membawa/Foto kopi Identitas (KTP)
  2. Memiliki Domisili Elektronik

  1. Petugas Pojok e-Court menerima permohonan Pendaftaran baik secara tatap muka maupun melalui Surat masuk
  2. Petugas memberikan formulir data Pendaftaran Pengguna Lain pada Aplikasi e-Court kepada calon Pengguna
  3. Petugas menerima lalu memeriksa formulir data pendaftaran Pengguna Lain pada Aplikasi e-Court
  4. Petugas mengaktivasi permohonan Aktivasi user pada kolom yang terdapat pada e-Court

Pendaftaran Pengguna Lain pada Aplikasi E-Court sampai dengan dapat terdaftar sebagai pengguna E-Court

Tidak dipungut biaya

Layanan e-Court

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarind

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.

 3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan : https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online