Layanan PTSP Bagi Penyandang Disabilitas

  1. Membawa Identitas (KTP)
  2. Dokumen Gugatan (Jika Layanan Pendaftaran Gugatan)
  3. Dokumen yang dibutuhkan untuk pelayanan

  1. Mengecek kebutuhan tamu penyandang disabilitas yang datang ke Pengadilan
  2. Memberikan nomor urut antrian prioritas dan/atau memandu penyandang disabilitas ke meja PTSP
  3. Memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas
  4. Menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal
  5. Memproses permohonan layanan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
  6. Memeriksa dan menandatangani draft dokumen
  7. Menerima hasil layanan dan menyerahkan ke petugas PTSP
  8. Menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan
  9. Menyimpan ke dalam arsip

Pelayanan PTSP bagi Penyandang Disabilitas di PTUN Samarinda, sejak datang hingga selesai pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Disabilitas

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.

3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan : https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online