Layanan Permohonan Informasi (Offline)

  1. -
  2. Mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Informasi
  3. Melampirkan KTP (jika perorangan)
  4. Melampirkan SK Pengesahan Badan Hukum (Jika Badan Hukum)
  5. Surat Kuasa Khusus jika dikuasakan kepada pihak lain

  1. -
  2. Petugas Meja Informasi menyerahkan formulir permohonan informasi untuk diisi oleh pemohon informasi
  3. Petugas informasi mengisi register permohonan informasi
  4. Petugas informasi menyampaikan formulir kepada PPID Pelaksana
  5. PPID Pelaksana Memeriksa Kelengkapan Permohonan
  6. PPID melakukan uji konsekuensi
  7. - Petugas Menyampaikan keputusan atas permohonan informasi ditolak kepada pemohon informasi. - Petugas Menyampaikan keputusan atas permohonan informasi diterima kepada pemohon informasi
  8. PPID meminta PPID Pelaksana untuk mencari dan memperhitungkan biaya dan Waktu Penggandaan Informasi
  9. Petugas informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi
  10. Petugas informasi memberi kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk digandakan
  11. Petugas informasi menyampaikan jumlah biaya dan memberi tanda terima penggandaan informasi (Apabila ingin digandakan/Berupa Hardcopy,Jika tidak maka Informasi diberikan secara Cuma-cuma)
  12. Petugas informasi memberikan informasi sesuai permintaan pemohon (hard copy/soft copy)
  13. Petugas informasi meminta pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam register permohonan/ Tanda Terima Dokumen Informasi

Estimasi Pelayanan Permohonan Informasi secara Offline yaitu 37 hari, sebagaimana pada SOP.

1. Tidak dipungut biaya, apabila salinan informasi yang diminta berupa softcopy dokumen elektronik.

2. Dipungut biaya penggandaan, sebesar Rp500,- per lembar (bea PNBP), apabila salinan informasi yang diminta berupa hardcopy/cetakan.

Layanan Kepaniteraan Hukum

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.

 3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan : https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-