Estimasi Pelayanan Permohonan Informasi secara Offline yaitu 37 hari, sebagaimana pada SOP.
1. Tidak dipungut biaya, apabila salinan informasi yang diminta berupa softcopy dokumen elektronik.
2. Dipungut biaya penggandaan, sebesar Rp500,- per lembar (bea PNBP), apabila salinan informasi yang diminta berupa hardcopy/cetakan.
Layanan Kepaniteraan Hukum
1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda
2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.
3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan : https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store