Layanan Permohonan Informasi (Online)

  1. -
  2. Mengisi, menandatangani, dan mengupload surat permohonan informasi
  3. Melampirkan KTP (jika perorangan)
  4. Melampirkan SK Pengesahan Badan Hukum (Jika Badan Hukum)
  5. Melampirkan Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan kepada Pihak Lain)

  1. -
  2. Petugas Meja informasi menerima Formulir Permohonan Informasi dalam bentuk e-mail atau WA Messenger
  3. Petugas informasi mengisi register permohonan informasi
  4. Petugas informasi menyampaikan formulir kepada PPID
  5. PPID melakukan uji konsekwensi
  6. - Menyampaikan keputusan atas permohonan informasi ditolak kepada pemohon informasi. - Jika Pemohon mengajukan keberatan, petugas informasi menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID - Jika Pemohon informasi tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, maka mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi
  7. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada petugas informasi dalam hal permohonan diterima
  8. PPID meminta penanggung jawab informasi untuk mencari dan memperhitungkan biaya
  9. Petugas informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi
  10. Petugas informasi memberi kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk digandakan
  11. Petugas informasi menyampaikan jumlah biaya dan memberi tanda terima penggandaan informasi.
  12. Petugas informasi memberikan informasi sesuai permintaan pemohon melalui e-mail atau WA Messenger (hard copy/soft copy)
  13. Petugas informasi meminta pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam register permohonan/ Tanda Terima Dokumen Informasi Berupa email atau Softcopy

Estimasi jangka waktu penyelesaian permohonan informasi adalah 37 hari, sebagaimana dalam SOP.

Tidak dipungut biaya, apabila yang diminta merupakan salinan elektronik.

Dipungut biaya penggandaan sebesar Rp500,- per lembar, apabila yang diminta merupakan salinan hardcopy 

Layanan Kepaniteraan Hukum

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarind

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.

3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalaui aplikasi Lamin Etam pada tautanhttps://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online