Estimasi jangka waktu penyelesaian permohonan informasi adalah 37 hari, sebagaimana dalam SOP.
Tidak dipungut biaya, apabila yang diminta merupakan salinan elektronik.
Dipungut biaya penggandaan sebesar Rp500,- per lembar, apabila yang diminta merupakan salinan hardcopy
Layanan Kepaniteraan Hukum
1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarind
2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.
3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalaui aplikasi Lamin Etam pada tautanhttps://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store