Layanan Pengaduan

  1. Pelapor melampirkan fotocopy identitas diri.
  2. Identitas Terlapor jelas.
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

  1. Menerima dan mencatat surat pengaduan dan memilah pengaduan Kepaniteraan
  2. Membuat konsep telaah
  3. Mengoreksi konsep telaah
  4. Menyerahkan hasil telaahan pengaduan kepada Ketua
  5. Membuat konsep Surat Perintah Pembentukan Tim Pemeriksa
  6. Mengoreksi surat Perintah Pembentukan Tim Pemeriksa
  7. Menandatangani Surat Perintah Pembentukan Tim Pemeriksa
  8. Membuat Surat Panggilan untuk Pengadu, Teradu, dan Saksi
  9. Membuat Berita Acara
  10. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada KPTUN
  11. Membuat konsep Laporan Hasil Pemeriksaan ke Badan Pengawas MA RI
  12. Mengoreksi laporan Hasil Pemeriksaan
  13. Mengirimkan Laporan hasil Pemeriksaan
  14. Mengarsipkan Laporan Hasil Pemeriksaan

Pengaduan yang masuk baik secara lisan, tertulis, maupun elektronik, diproses dalam kurun waktu 12 hari sejak diterima aduan tersebut. 

Tidak dipungut biaya

Layanan Kepaniteraan Hukum

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda. 2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id. 3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ atau melalui aplikasi lamin etam pada tautan https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online