Pengaduan yang masuk baik secara lisan, tertulis, maupun elektronik, diproses dalam kurun waktu 12 hari sejak diterima aduan tersebut.
Tidak dipungut biaya
Layanan Kepaniteraan Hukum
1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda.
2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.
3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ atau melalui aplikasi lamin etam pada tautan https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store