Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon atau Identitas Lainnya

  1. Menerima Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa
  2. Memeriksa Kelengkapan Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa

Pendaftaran dapat dilakukan pada Meja Layanan Hukum pada PTSP PTUN Samarinda atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan: https://ptun-samarinda.go.id/lamin

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : W6-TUN/360/HK.06/II/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, biaya pendaftaran surat kuasa adalah Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

Layanan Kepaniteraan Hukum

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarind

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : informasi@ptun-samarinda.go.id.

 3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online