Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon (KTP)
  3. Keterangan Lain (Jika Badan Hukum)

  1. Menerima Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara baik melalui email ataupun Surat Masuk
  2. Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara
  3. Memeriksa Keterlibatan Pemohon Surat Keterangan Bebas Perkara sebagai pihak di Pengadilan
  4. Membuat Draft Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara
  5. Menandatangani Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara
  6. Melakukan pembayaran PNBP Surat Keterangan Bebas Perkara

Permohonan dapat disampaikan secara online melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda : https://ptun-samarinda.go.id/lamin atau datang langsung pada PTSP PTUN Samarinda.

  • PNBP sebesarRp. 10.000 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019)

Layanan Kepaniteraan Hukum

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : informasi@ptun-samarinda.go.id.

3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online