Pendaftaran dilakukan secara onffline dengan cara datang langsung ke PTSP PTUN Samarinda atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan :https://ptun-samarinda.go.id/lamin
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : W6-TUN/360/HK.06/II/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda,
1. Biaya penggandaan adalah Rp500,-/per lembar (Lima ratus rupiah per lembar)
2. Biaya leges adalah Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per putusan / penetapan
Layanan Kepaniteraan Hukum
1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda
2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : informasi@ptun-samarinda.go.id.
3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store