Permohonan Salinan Putusan Resmi Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)

  1. Membawa Surat Permohonan dan Identitas Diri
  2. Kelengkapan Lainnya (Jika menggunakan Kuasa)

  1. Menerima Permohonan Salinan Putusan Resmi yang Berkekuatan Hukum Tetap baik melalui email ataupun Surat Masuk
  2. Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan dan Keterlibatan Pemohon Salinan Putusan Resmi yang Berkekuatan Hukum Tetap di Perkara yang di mohonkan
  3. Membuat Salinan Putusan Resmi yang Berkekuatan Hukum Tetap
  4. Menandatangani Salinan Putusan Resmi yang Berkekuatan Hukum Tetap
  5. Melakukan pembayaran biaya pembuatan Salinan Putusan Resmi yang Berkekuatan Hukum Tetap

Pendaftaran dilakukan secara onffline dengan cara datang langsung ke PTSP PTUN Samarinda atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan :https://ptun-samarinda.go.id/lamin

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : W6-TUN/360/HK.06/II/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, 

1. Biaya penggandaan adalah Rp500,-/per lembar (Lima ratus rupiah per lembar)

2. Biaya leges adalah Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per putusan / penetapan

Layanan Kepaniteraan Hukum

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : informasi@ptun-samarinda.go.id.

3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online