Pendaftaran Permohonan Eksekusi

  1. Mengisi dan menyerahkan permohonan eksekusi, dengan melampirkan
  2. Fotokopi/ Surat Kuasa Asli
  3. Lampiran Fotokopi Salinan Putusan yang BHT
  4. Berkas kelengkapan Advokat (Jika Advokat)
  5. Berkas kelengkapan Badan Hukum (Jika Badan Hukum)

  1. Menyerahkan Permohonan Eksekusi
  2. Pemeriksaan Persyaratan Formil
  3. Pembayaran Biaya Panjar Eksekusi dengan melakukan transfer ke rekening Bank Satker
  4. Penerimaan / Pendaftaran berkas permohonan eksekusi dan pencatatan buku jurnal keuangan
  5. Pemeriksaan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi
  6. Pemanggilan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi
  7. Pembuatan dan Pengiriman Penetapan Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi

Pendaftaran Permohonan Eksekusi dilakukan secara konvensional/ datang langsung ke Meja Layanan Perkara pada PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara 

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : W6-TUN/360/HK.06/II/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Panjar Biaya Proses Permohonan Pengawasan Pelaksanaan Eksekusi, dengan catatan apabila biaya eksekusi kurang maka Pihak Pemohon akan melunasi biaya panjar eksekusi. 

Layanan Kepaniteraan Perkara

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda

 2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : informasi@ptun-samarinda.go.id.

3.Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-