Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kemballi (PK)

  1. Peninjauan Kembali dilakukan maksimal 180 hari setelah pemberitahuan putusan dan/atau maksimal 180 hari setelah ditemukan novum (bukti baru).
  2. Pihak menyerahkan permohonan Peninjauan Kembali ke meja 1 Kepaniteraan Perkara pada PTSP PTUN Samarinda
  3. Membayarkan biaya panjar perkara.
  4. Menyerahkan/mendaftarkan Novum (bukti baru).

  1. Menerima berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum PK
  2. Mendaftar berkas perkara sesuai item yang tersedia dan mencatat dalam kolom buku register permohonan PK
  3. Memeriksa pengisian administrasi berkas perkara yang telah didaftar dalam buku register permohonan PK

Pendaftaran dilakukan secara konvensional/datang langsung ke Meja Layanan Perkara PTSP PTUN Samarinda. 

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : W6-TUN/360/HK.06/II/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Panjar Biaya Proses Permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), dengan catatan apabila kurang meminta kepada Pihak Pemohon untuk menambah Biaya Panjar Perkara

Layanan Kepaniteraan Perkara

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : informasi@ptun-samarinda.go.id.

3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-