Pendaftaran dilakukan secara konvensional/datang langsung ke PTSP Pengadilan TUN samarinda. Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (perkara gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pemohonan mengajukan permohonan kasasi ke layanan perkara dan membayar panjar biaya perkara melalui VA (Virtual Account) untuk Mahkamah Agung dan Rekening Bank Satker.
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : W6-TUN/360/HK.06/II/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda,Panjar biaya permohonan upaya hukum Kasasi adalah Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dengan catatan apabila kurang meminta kepada Pihak Pemohon untuk menambah biaya perkara.
Layanan Kepaniteraan Perkara
1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda
2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : informasi@ptun-samarinda.go.id.
3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store