Pendaftaran dilakukan secara online melalu aplikasi e-Court. Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (perkara gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pendaftar melakukan registrasi dan pembayaran biaya panjar perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem (e-Court).
Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : W6-TUN/360/HK.06/II/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis.
Layanan Kepaniteraan Perkara
1. Pengaduan disampaikan langsung melalui Meja Pengaduan pada PTSP PTUN Samarinda; atau
2. Pengaduan disampaikan melalui surat dan/atau surat elektronik (email) dengan alamat : informasi@ptun-samarinda.go.id; atau
3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi siwas pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor dengan tautan https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store