Pendaftaran e-Court Upaya Hukum Banding

  1. Permohonan Upaya Hukum Banding diajukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender
  2. Tenggang Waktu mengajukan banding akan ditampilkan pada aplikasi e-Court pada bagian detail perkara tingkat pertama
  3. Mengupload Surat Kuasa Banding

  1. Memeriksa Daftar Banding Online pada aplikasi eCourt
  2. Memeriksa transaksi keuangan masuk pada aplikasi CMS Bank Satker
  3. Jika pembayaran sudah terkonfirmasi oleh kasir, maka klik Nomor Perkara pada Menu Upaya Hukum Banding Onlinenya
  4. Pada menu eCourt Upaya Hukum Banding pada aplikasi SIPP, klik Daftar dengan meregister ke dalam Jurnal Banding
  5. Membuat Draft Akta Permohonan Banding
  6. Menandatangani Akta Permohonan Banding
  7. Mengunggah Akta Permohonan Banding ke dalam aplikasi e-Court menu Upaya Hukum Banding
  8. Mengirimkan pemberitahuan permohonan banding secara elektronik kepada para pihak

Pendaftaran dilakukan secara online melalu aplikasi e-Court. Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (perkara gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pendaftar melakukan registrasi dan pembayaran biaya panjar perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem (e-Court).

Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : W6-TUN/360/HK.06/II/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis.

Layanan Kepaniteraan Perkara

1. Pengaduan disampaikan langsung melalui Meja Pengaduan pada PTSP PTUN Samarinda; atau 2. Pengaduan disampaikan melalui surat dan/atau surat elektronik (email) dengan alamat : informasi@ptun-samarinda.go.id; atau 3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi siwas pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor dengan tautan https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online