Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama (Perkara Gugatan)

  1. Surat Kuasa : Form Surat Kuasa dalam e-Court menggunakan format pdf atau jpg (scan surat kuasa yang sudah bertanda tangan).
  2. Surat Gugatan : Form Gugatan dalam e-Court menggunakan 2 jenis file dokumen, yaitu format word (softcopy dokumen belum bertanda tangan), dan format pdf (scan gugatan yang sudah bertanda tangan).
  3. Form Bukti Awal dalam e-Court menggunakan jenis file dokumen pdf, pada form ini sebaiknya pendaftar melampirkan dokumen indentitas dan dokumen obyek sengketa dalam satu file pdf.
  4. Jika penggugat adalah perorangan, maka dokumen identitas nya adalah KTP.
  5. Jika penggugat adalah badan hukum, maka dokumen identitas nya adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga perusahaan
  6. Form Upaya Hukum Administratif, pada form ini agar melampirkan Surat Keberatan dan Tanda Terima Keberatan dalam satu file pdf.

  1. Memeriksa Daftar Gugatan Online Pada Aplikasi E-Court
  2. Memeriksa transaksi keuangan masuk pada aplikasi CMS Bank Satker
  3. Jika pembayaran sudah terkonfirmasi oleh kasir, maka klik Nomor Pendaftaran Online nya
  4. Mengunduh danmencetak semua Dokumen Pendaftaran beserta kelengkapan nya
  5. Melakukan penelitiandokumen pendaftaran
  6. Jika ADA catatan dokumen pendaftaran,maka memberitahukan sesuai catatan hasil penelitian dokumen pendaftaran kepada pendaftar melalui email : perkara@ptunsamarinda.go.id
  7. Jika TIDAK ADA catatan dokumen pendaftaran, maka memeriksa notifikasi pada menu eCourt Tingkat Pertama pada aplikasi SIPP dan menyampaikan infomasi tersebut ke Kasir
  8. Pada menu eCourt Tingkat Pertama pada aplikasi SIPP, klik Daftar dengan memberi nomor perkara dan mengisi jenis perkaranya sesuai dengan catatan Panmud Perkara
  9. Meregister data para pihak, dengan Klik Syncronisasi Pihak pada tab Data Umum pada aplikasi SIPP
  10. Klik Edit Data Umum pada tab Data Umum pada aplikasi SIPP, lalu melengkapi isian yang bertanda bintang (Wajib Diisi), lalu klik Simpan

Pendaftaran dilakukan secara online melalu aplikasi e-Court. Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat pertama (perkara gugatan) adalah 1 (satu) hari setelah pendaftar melakukan registrasi dan pembayaran biaya panjar perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem (e-Court). 

Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : W6-TUN/360/HK.06/II/2023 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan Biaya Penjilidan/Penggandaan. 

Layanan Kepaniteraan Perkara

1. Pengaduan disampaikan langsung melalui Meja Pengaduan pada PTSP PTUN Samarinda; atau 

2. Pengaduan disampaikan melalui surat dan/atau surat elektronik (email) dengan alamat : informasi@ptun-samarinda.go.id; atau

3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi siwas pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor dengan tautan https://www.lapor.go.id/ 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online