Pelaksanaan Analisis Perhitungan Tax Gap

  1. Mengajukan permohonan

  1. Mengajukan permohonan

Sesuai permintaan pihak terkait, maksimal 30 hari kalender

Jam Kerja Layanan (Waktu Indonesia Barat [WIB]): Senin – Kamis (selain hari libur nasional): 07.30 s.d. 12.15 dan 13.00 – 17.00 Jumat (selain hari libur nasional): 07.30 s.d. 11.30 dan 13.15 – 17.00.

Tidak dipungut biaya

Hasil Analisis Perhitungan Tax Gap

dapat dilakukan dengan mengirimkan pengaduan ke https://pengaduan.pajak.go.id/ dan WhatsApps Center Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan pada nomor : 082323451090

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelaksanaan Analisis Perhitungan Tax Gap"