20 hari kerja efektif setelah kuitansi diterima
secara benar
Jam Kerja Layanan (Waktu Indonesia Barat
[WIB]):
Senin – Kamis (selain hari libur nasional):
07.30 s.d. 12.15 dan 13.00 – 17.00
Jumat (selain hari libur nasional):
07.30 s.d. 11.30 dan 13.15 – 17.00.
Tidak dipungut biaya
Pencairan Kuitansi Atas Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pendukung Kegiatan Direktorat PKP
dapat dilakukan dengan mengirimkan pengaduan ke https://pengaduan.pajak.go.id/ dan WhatsApps Center Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan pada nomor : 082323451090
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store