Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

  1. Sertipikat Asli
  2. Surat Permohonan (Lembar ke-13)
  3. KTP Pemegang Hak
  4. Surat Keabsahan yang ditandatangani oleh pemegang hak
  5. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  6. KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan)
  7. Untuk SKPT Waris tambahkan : Akta Kematian; Surat Pernyataan Ahli Waris/Surat Keterangan Waris/Putusan Pengadilan; Silsilah Keluarga; KTP semua Ahli Waris; Surat Kuasa Ahli Waris; Dokumen pendukung lainnya
  8. Untuk SKPT Badan Hukum/Yayasan : Akta Pendirian Badan Hukum; Akta Perubahan Terbaru (Jika terdapat perubahan); Surat Keabsahan yang ditandatangani oleh direksi dan dicap stempel; Surat Kuasa yang dicap stempel (jika dikuasakan)
  9. Untuk SKPT Sertipikat Pengganti Karena Hilang : Fotocopy sertipikat; Fotocopy sertipikat tetangga berbatasan (jika tidak memiliki fotocopy sertipikat yanghilang); Surat Pernyataan Kehilangan Sertipikat yang ditandatangani di atas materai

  1. Melengkapi Persyaratan
  2. Membuat Akun di Aplikasi Sentuh Tanahku
  3. Mengupload seluruh kelengkapan pada website intan.atrbpn.go.id dengan login menggunakan akun Sentuh Tanahku
  4. Membayar billing sesuai yang tertera pada saat input kelengkapan berkas di intan.atrbpn.go.id

1 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

SKPT

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)"