5 hari, setelah persyaratan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Pengakuan Anak yang Dilahirkan Diluar Perkawinan.
1. Penerimaan Pengaduan;
a. Tatap Muka Langsung
b. Kotak saran;
c. Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id
d. Web: lapor.go.id;
e. Telepon: 0341-512177
f. WA ; Dafduk; 08113785600
Capil; 08113655600, 081132035656
Pindah/ Datang; 081130355090
g. Email: dispendukcapil@batukota.go.id
2. Form Pengaduan:
a. Pemeriksaan Berkas;
b. Koordinasi internal;
c. Pembuatan Berita Acara/ Rekomendasi;
d.Tindaklanjut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store