Permohonan Akta Pengakuan Anak yang Dilahirkan Diluar Perkawinan

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Fotocopy salinan penetapan pengadilan;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi;
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bias dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan akta pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan dan biodata pada permohonan akta pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan akta pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di akta pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan;
  7. Operator mencetak akta pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan akta pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan pada pemohon.

5 hari, setelah persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak yang Dilahirkan Diluar Perkawinan.

1.    Penerimaan Pengaduan;

a.  Tatap Muka Langsung

b.  Kotak saran;

c. Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id

d.  Web: lapor.go.id;

e.  Telepon: 0341-512177

f.   WA ; Dafduk; 08113785600

        Capil; 08113655600, 081132035656

        Pindah/ Datang; 081130355090

g.  Email: dispendukcapil@batukota.go.id

2.    Form Pengaduan:

a.  Pemeriksaan Berkas;

b.  Koordinasi internal;

c.  Pembuatan Berita Acara/ Rekomendasi;

d.Tindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Pengakuan Anak yang Dilahirkan Diluar Perkawinan"