Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

No. SK: 4 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Pemohon;
  3. KTP Pemohon;
  4. Form Permohonan Rusunawa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

  1. Buat akun secara mandiri melalui https://sswalfa.surabaya.go.id
  2. Setelah akun dibuat, login menggunakan username dan password
  3. Melengkapi data profil pengguna lalu simpan
  4. Pilih Buat Permohonan ? Layanan Kelurahan ? Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (bagi yang belum pernah menikah) atau Pelayanan Surat
  5. Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda
  6. Lengkapi persyaratan yang diperlukan : a. KK Pemohon b. Surat Pernyataan (download sendiri / ambil ke Kelurahan) c. Akta Perceraian / Akta Kematian (Untuk Pengurusan Belum Menikah lagi) d. Materai 10.000 (2) untuk surat pernyataan yang akan diupload dan hasil jadi
  7. Klik SYARAT SAYA LENGKAP, SIAP MENGAJUKAN PERMOHONAN
  8. Mengisi DATA PEMOHON secara lengkap Pada kolom TUJUAN KEPERLUAN diisi dengan format NAMA TEMPAT untuk JENIS KEPERLUAN (Contoh : Notaris untuk Akta Jual Beli Rumah)
  9. Upload semua dokumen persyaratan (scan/foto dengan jelas) ? KLIK CENTANG dan KLIK DISINI UNTUK MENYATAKAN BAHWA FORMULIR SUDAH LENGKAP DAN BENAR
  10. Pemohon menghubungi Ketua RT lalu Ketua RW untuk Approval surat pengantar RTRW (sebagai penganti surat pengantar RT RW manual) pada Aplikasi Sayang Warga RT RW tersebut
  11. Jika RW sudah approve, berkas otomatis masuk ke Back Office SSW Kelurahan
  12. Kelurahan menghubungi pemohon melalui WhatsApp Note : Jika ada kendala, hubungi Whatsapp 081380751668 (Kelurahan Mulyorejo)

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah"