Pelayanan Jaksa Menyapa

  1. Surat Persetujuan Jadwal Siaran Radio

  1. Tim Intelijen melakukan koordinasi dengan stasiun RRI/Stasiun Radio.
  2. Rapat Tim dan permohonan usul kepada Kajari.
  3. Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Menyapa.
  4. Penyampaian laporan kegiatan Jaksa Menyapa kepada Kajari.

Setelah Tim Intelijen melakukan koordinasi dengan stasiun RRI / stasiun radio setempat kemudian, 

2 Hari Rapat TIM dan permohonan usul kepada Kajari.

2 Hari Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Menyapa

2 Hari Penyampaian Laporan Kegiatan Jaksa Menyapa kepada Kajari.


Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

 - Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

 - Telepon : (0542) 7211559

 - WhatApps: 0821-5423-5420 

- Online melalui Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

 - Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id 

Media Sosial

 - Instagram : kejaripenajampaserutara

 - Facebook : Kejari Penajam Paser Utara

 - Twitter : KejariPPU 

Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store