No. SK: 188.4/001.2/415.17.1/2023
1. Memanggil pasien sesuai nomor antrian
2. Mendaftar pasien sesuai KTP/ KK/ KIA
3. Mencarika berkas RM pasien di rak penyimpanan
4. Membuatkan RM baru bagi pasien baru
5. Melengkapi Formulir RM
6. Mendistribusikan RM ke Ruang Pelayanan/ Poli tujuan
1. Gratis Bagi Pemilik Kartu KIS/ BPJS
2. Biaya Rp 10.000 bagi pasien Umum
Antrian Online ( JKN Mobile ) dan Mesin Antrian
1. By Phone atau WA Puskesmas
2. Kotak Saran
3. QR Code Sukma Santri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store