Pendaftarann Dan Rekam Medis

No. SK: 188.4/001.2/415.17.1/2023

  1. Membawa KIS atau BPJS
  2. Membawa Kartu Identitas ( KTP, KIA ) bagi pasien umum
  3. Membawa Buku KIA bagi Pasien ANC

  1. Prosedur Mendaftar Bagi Pasien KIS/BPJS : 1. Pasien Datang membawa Kartu KIS/ BPJS 2. Pasien mengambil no antrian lewat mesin antrian yang tersedia 3. Pasien diapanggil di loket pendaftaran 4. Pasien mendaftar sesuai Poli yang diinginkan 5. Pasien menunggu panggilan Poli di Ruang Tunggu yang disediakan
  2. Prosedur Mendaftar Bagi Psien Umum : 1. Pasien datang membawa Kartu Identitas ( KTP / KIA ) 2. Pasien mengambil no antrian lewat mesin antrian yang tersedia 3. Pasien diapanggil di loket pendaftaran 4. Pasien mendaftar sesuai Poli yang diinginkan 5. Pasien menunggu panggilan Poli di Ruang Tunggu yang disediakan

1. Memanggil pasien sesuai nomor antrian

2. Mendaftar pasien sesuai KTP/ KK/ KIA

3. Mencarika berkas RM pasien di rak penyimpanan

4. Membuatkan RM baru bagi pasien baru

5. Melengkapi Formulir RM

6. Mendistribusikan RM ke Ruang Pelayanan/ Poli tujuan

1. Gratis Bagi Pemilik Kartu KIS/ BPJS

2. Biaya Rp 10.000 bagi pasien Umum

Antrian Online ( JKN Mobile ) dan Mesin Antrian

1. By Phone atau WA Puskesmas

2. Kotak Saran

3. QR Code Sukma Santri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran lewat Antrian online