Bantuan Siswa (PIP)

  1. Surat tidak mampu tingkat Rt
  2. Surat keterangan tidak mampu DINSOS
  3. Memiliki kartu KPS, KKS atau PKH asli
  4. KK dan Akte Asli
  5. Point 1 s.d 3 cukup salah satunya

  1. Pemohon mengajukan permohonan bantuan siswa
  2. Pemohon membawa berkas ajuan bantuan siswa
  3. Operator Dapodik meverifikasi berkas pengajuan
  4. Wali Kelas melakukan Home Visit
  5. Berkas pemohon siap diajukan melalui aplikasi apabila telah sesuai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Siswa (PIP)

Alamat : Jl Sumatera Rt.14 No.003 Kel. Pamusian

Telp : (0551) 25243

Emai : sdnutama2tarakan@gmail.com

 Facebook/Instagram : sdnutama2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram/Facebook : @sdnutama2

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Siswa (PIP)"