Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Dokumen Surat Permohonan

  1. Pemohon mengirim surat permohonan dan disposisi Kajari atas kelanjutan pelaksanaan atau Kejari melakukan surat permohonan kepada pihak sekolah.
  2. Kasi intel koordinasi dengan Sekolah.
  3. Pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah/
  4. Laporan pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.

1 Hari Pemohon mengirim surat permohonan dan disposisi Kajari atas kelanjutan pelaksanaan atau Kejari melakukan surat permohonan kepada pihak sekolah.

2 Hari Kasi Intel Koordinasi dengan Pemohon.

2 Hari Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.

2 Hari Pelaporan plaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.

Tidak dipungut biaya

Penerangan Hukum

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

 - Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

- Telepon : (0542) 7211559 

- WhatApps: 0821-5423-5420

 - Online melalui Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

 - Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id

 Media Sosial

 - Instagram : kejaripenajampaserutara

 - Facebook : Kejari Penajam Paser Utara

 - Twitter : KejariPPU 

Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store