5 hari, setelah persyaratan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Pengakuan Anak.
1. Penerimaan Pengaduan;
a. Kotak saran;
b.Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id
c. Web: lapor.go.id;
d. Telepon : 0341-512177
e. WA :Capil; 08113655600, 081132035656 ; Dafduk : 088113785600; Pindah Datang : 081130355090
f. Email : dispendukcapil@batukota.go.id dispendukcapil.kotabatu@gmail.com
2. Form Pengaduan :
a. Pemeriksaan Berkas;
b. Koordinasi internal;
d. Tindak Lanjut
c. Pembuatan Berita Acara/Rekomendasi;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store