Permohonan Akta Pengakuan Anak

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  3. Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Kutipan akta kelahiran anak;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu;
  6. Fotocopy dokumen perjalanan bagi ibu kandung OA;
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi;
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bias dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan akta pengakuan anak dan biodata pada permohonan akta pengakuan anak dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan akta pengakuan anak dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di akta pengakuan anak;
  7. Operator mencetak akta pengakuan anak sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan akta pengakuan anak pada pemohon.

5 hari, setelah persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak.

1. Penerimaan Pengaduan;

a. Kotak saran; 

b.Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id

c. Web:  lapor.go.id;

d. Telepon : 0341-512177

e. WA :Capil; 08113655600, 081132035656 ; Dafduk : 088113785600; Pindah Datang : 081130355090

f. Email : dispendukcapil@batukota.go.id                               dispendukcapil.kotabatu@gmail.com

2. Form Pengaduan :

a. Pemeriksaan Berkas;

b. Koordinasi internal;

d. Tindak Lanjut

c. Pembuatan Berita Acara/Rekomendasi;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Pengakuan Anak"