Pelayanan Penyuluhan dan Penerangan Hukum

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Dokumen Surat dan Data Dukung

  1. Mengirim surat permohonan ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
  2. Disposisi surat kepada Kasi Intel.
  3. Telaah surat permohonan dan mengundang pemohon.
  4. Pemaparan surat permohonan dan membuat telaahan.
  5. Disposisi Kajari untuk membuat Surat Perintah.
  6. Kegiatan berupa koordinasi, untuk melakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
  7. Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
  8. Penyampaian laporan hasil Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Setelah PTSP Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utaa menerima surat permohonan kemudian,

1 Hari Disposisi surat kepada Kasi Intel.

3 Hari Telaah surat permohonan dan mengundang pemohon.

3 Hari Pemaparan surat permohonan dan membuat telaahan.

1 Hari Disposisi Kajari untuk membuat Surat Perintah.

7 Hari Kegiatan berupa Koordinasi, untuk melakukan penerangan dan penyuluhan hukum.

5 Hari Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penyuluhan Hukum

1 Hari Penyampaian laporan hasil Penerangan dan Penyuluhan Hukum


Tidak dipungut biaya

Penerangan Hukum

Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

- Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

 - Telepon : (0542) 7211559 

- WhatApps: 0821-5423-5420

 - Online melalui Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

 - Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id 

Media Sosial 

- Instagram : kejaripenajampaserutara 

- Facebook : Kejari Penajam Paser Utara

 - Twitter : KejariPPU 

Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store