Setelah PTSP Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utaa menerima surat permohonan kemudian,
1 Hari Disposisi surat kepada Kasi Intel.
3 Hari Telaah surat permohonan dan mengundang pemohon.
3 Hari Pemaparan surat permohonan dan membuat telaahan.
1 Hari Disposisi Kajari untuk membuat Surat Perintah.
7 Hari Kegiatan berupa Koordinasi, untuk melakukan penerangan dan penyuluhan hukum.
5 Hari Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dan Penyuluhan Hukum
1 Hari Penyampaian laporan hasil Penerangan dan Penyuluhan Hukum
Tidak dipungut biaya
Penerangan Hukum
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
- Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
- Telepon : (0542) 7211559
- WhatApps: 0821-5423-5420
- Online melalui Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
- Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id
Media Sosial
- Instagram : kejaripenajampaserutara
- Facebook : Kejari Penajam Paser Utara
- Twitter : KejariPPU
Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Sub Bagian Pembinaan
Kepala Seksi Intelijen
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara