Permintaan Informasi Publik

  1. Membawa KTP/Tanda Pengenal Lainnya
  2. Membawa Dokumen yang diperlukan

  1. PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan
  2. Masyarakat / Tamu menyerahkan permohonan secara tertulis kepada petugas PTSP
  3. Petugas PTSP meneruskan permohonan yang masuk dan dilakukan disposisi ke Petugas PPID
  4. Petugas PPID membuat Nota Dinas ke pejabat informasi untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan
  5. Pejabat Informasi menyediakan informasi yang dimohon

1. Kepala Seksi Intelijen meneruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun yang berupa : Nota Dinas/ Laporan Informasi Harian/ Laporan Informasi Khusus/ Telaahan. (dalam waktu 30 menit)

2.Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Pengaduan akan diinformasikan kepada pelapor melalui sarana tercepat : Whatsapp, Email. (dalam waktu 60 menit)


Tidak dipungut biaya

PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

- Telepon: (0542) 7211559 , 0821 5423 5420

 - Online melalui Website (www.lapor.go.id) 

- Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id 

Media Sosial

 - Instagram : kejaripenajampaserutara

 - Facebook : Kejari Penajam Paser Utara 

- Twitter : KejariPPU 

Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store