Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SD

  1. Foto copy ijazah SD dan Asli Ijazah
  2. Foto Copy Akta kelahiran dan KK
  3. Pas poto 3 × 4 (2 Lembar)
  4. Materai 10.000 (2 Lembar)
  5. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian

  1. Melaporkan ijazah/STTB yang hilang ke Staf TU
  2. Staf TU menindak lanjuti dengan memberikan syarat pembuatan surat keterangan Pengganti ijazah
  3. Pemohon melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan ke staf TU
  4. Membuatkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB
  5. Memaraf lembar surat keterangan pengganti ijazah,menyerahkan ke kepala sekolah untuk di tandatangani
  6. Menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah kepada pemohon untuk pengesahan dinas Pendidikan
  7. Mengarsipkan

Jika Kepala Sekolah berada ditempat dan dokumen persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SD


Alamat                      : Jl Sumatera Rt.14 No.003 Kel. Pamusian

Telp                          : (0551) 25243

Emai                         : sdnutama2tarakan@gmail.com

Facebook/Instagram   : sdnutama2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram/Facebook : @sdnutama2

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SD"